PKK (II) Kelas XI Pertemuan ke - 6

 Silahkan catat materi berikut di buku tugas PKK (II)!


Lanjutan Catatan


PROSEDUR PEMBUATAN SIUP



 

Prosedur pembuatan SIUP umumnya dikerjakan di kantor Dinas Perindustrian serta Perdagangan daerah tingkat II atau mungkin satu tingkat dengan kabupaten/kota setempat. Cara membuat SIUP bisa dilakukan sendiri atau dengan meminta orang lain sebagai kuasa dengan catatan, ada pernyataan resmi kalau memang diwakilkan.

 

Prosedur pembuatan SIUP adalah sebagai berikut.

a.              Ambil Formulir SIUP di Kantor Dinas Perdagangan

Langkah pertama adalah mengambil form pendaftaran SIUP. Kemudian isi dan membubuhi materi serta tanda tangan. Kemudian formulir difotokopi sebanyak 2 rangkap.

b.             Ajukan Permohonan ke Kantor Dinas Perdagangan

Saat mengajkan formulir permohonan membuat perizinan usaha, pastikan kelengkapan dokumen sebelum menyerahkan ke petugas

c.              Membayar Biaya Permohonan SIUP

Siapkan biaya pembuatan SIUP karena di tiap – tiap daerah memiliki tarif yang berbeda. Ada baiknya menanyakan dahulu kepada petugas.

d.             Pengambilan SIUP

Lama proses membuat perizinan usaha bisa memakan waktu hingga dua minggu dan biasanya pihak petugas akan menghubungi Anda jika surat izin sudah bisa diambil di kantor.

 

Formulir pendaftaran SIUP yang wajib diisi dan ditandatangi, harus disertai dengan dokumen – dokumen lain sesuai bentuk badan usahasanya. Kelengkapan Dokumen Berdasarkan Badan Usahanya adalah sebagai berikut.

a.              Perseroan Terbatas (PT)

1)      Fotokopi Kartu Tanda Pendudukan (KTP) Direktur Utama/ Penanggung Jawab Perusahaan atau pemegang sahamnya

2)      Fotokopi NPWP

3)      Surat Keterangan Domisili atau SITU

4)      Fotokopi Kartu Keluarga (KK) jika penanggung jawabnya seorang perempuan

5)      Fotokopi Akta Pendirian PT yang disahkan oleh Menteri Hukum dan HAM

6)      Fotokopi Surat Keputusan Pengesahan Badan Hukum dari Menteri HAM dan Hukum

7)      Surat Izin Gangguan (HO)

8)      Izin Prinsip

9)      Pas foto Direktur Utama/ Penanggung Jawab/ pemilik perusahaan dengan ukuran 4x6 (2 lembar)

10)   Materi Rp 6.000

11)   Izin teknis dari instansi terkait jika diminta*

12)   Neraca perusahaan

*Izin terkait ini bisa bermacam – macam bentuknya. Misal, bisnis Anda akan menghasilkan limbah, otomatis perlu memiliki surat izin AMDAL yang diterbitkan oleh Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Daerah setempat

b.             Koperasi

1)      Fotokopi KTP Dewan pengurus dan Dewan Pengawas Koperasi

2)      Fotokopi NPWP

3)      Daftar susunan Dewan Pengurus dan Dewan Pengawas

4)      Fotokopi SITU dari Pemerintah Daedah dan Fotokopi Akta Pendirian koperasi yang telah disahkan instansi berwenang

5)      Materai Rp 6.000

6)      Pasfoto Direktur Utama/ Penanggung jawab/ pemilik perusahaan dengan ukuran 4x6 (2 lembar)

7)      Izin teknis dari instansi terkait jika diminta

8)      Neraca koperasi

c.              Perusahaan Persorangan

1)      Fotokopi NPWP

2)      Surat Keterangan Domisili atau SITU

3)      Fotokopi KTP pemegang saham perusahaan

4)      Neraca perusahaan

5)      Materai Rp 6.000

6)      2 lembar Foto Direktur utama/ Penanggung Jawab/ Pemilik perusahaan dengan ukuran 4x6 cm

7)      Izin teknis dari instansi terkait jika diminta

d.             Perusahaan Perseroan Terbuka (Tbk)

1)      Fotokopi KTP Direktur utama/ Penanggung Jawab/ Pemilik perusahaan

2)      Fotokopi SIUP sebelum menjadi perseroan terbuka

3)      Fotokopi Akta Notaris Pendirian dan Perubahan perusahaan dan surat persetujuan status perseroan tertutup menjadi perseroan terbuka (diterbitkan oleh Departemen Hukum dan HAM)

4)      Surat keterangan dari Badan Pengwas Pasar Modal bahwa perusahaan telah melakukan penawaran umum secara luas dan terbuka

5)      Fotokopi Surat Tanda Penerimaan Laporan Keuangan Tahunan Perusahaan (STP-LKTP) tahun buku terakhir

8)      2 lembar Foto Direktur utama/ Penanggung Jawab/ Pemilik perusahaan dengan ukuran 4x6 cm

 

Pemerintah telah mengeluarkan Surat Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1458/KP/XII/1984, tanggal 19 Desember 1984, dalam rangka memperlancar dan mempermudah perizinan sebagai berikut:

a.              Izin prinsip yaitu persetujuan yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat untuk perusahaan industri

b.             Izin penggunaan tanah, yaitu izin yang dikeluarkan oleh kantor agraria Pemda setempat berkenaan dengan masalah pembebasan tanah

c.              Izin Mendirikan Bangunan (IMB), yaitu izin yang dikeluarkan oleh Pemda dalam hal ini oleh Dinas Pengawasan Pembangunan. Bangunan yang akan didirikan harus sesuai dengan gambar yang direncanakan

d.             Izin gangguan atau Surat Izin stempat Usaha (SITU), yaitu izin yang dikeluarkan oleh bagian undang – undang Gangguang Pemda setempat, untuk mendapatkan SITU, pengusaha terlebih dahulu harus mendapatlkan izin dari para tetangga di lingkungan tempat usaha, RT, RW, dan kelurahan setempat.

e.              Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) yaitu surat izin yang dikeluarkan oleh Departemen Perdagangan dan Koperasi

f.               Wajib daftar Perusahaan, yaitu surat yang dikeluarkan oleh departemen perdagangan, dalam hal ini adalah kantor wilayah perdagangan dan koperasi, perindustrian, pertanian, pariwisata, dan sebagainya.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

RPP Hidrolisis Garam Daljab 5 2019

IPA Terapan dan Fisika Kelas X Pertemuan ke 11

PKK (II) Kelas XI Pertemuan ke 11