PKK (II) Kelas XI Pertemuan ke - 6
Silahkan catat materi berikut di buku tugas PKK (II)!
Lanjutan Catatan
PROSEDUR
PEMBUATAN SIUP
Prosedur
pembuatan SIUP umumnya dikerjakan di kantor Dinas Perindustrian serta
Perdagangan daerah tingkat II atau mungkin satu tingkat dengan kabupaten/kota
setempat. Cara membuat SIUP bisa dilakukan sendiri atau dengan meminta orang
lain sebagai kuasa dengan catatan, ada pernyataan resmi kalau memang
diwakilkan.
Prosedur pembuatan SIUP adalah
sebagai berikut.
a.
Ambil Formulir SIUP di Kantor Dinas
Perdagangan
Langkah pertama adalah
mengambil form pendaftaran SIUP. Kemudian isi dan membubuhi materi serta tanda
tangan. Kemudian formulir difotokopi sebanyak 2 rangkap.
b.
Ajukan Permohonan ke Kantor Dinas
Perdagangan
Saat mengajkan formulir
permohonan membuat perizinan usaha, pastikan kelengkapan dokumen sebelum
menyerahkan ke petugas
c.
Membayar Biaya Permohonan SIUP
Siapkan biaya pembuatan
SIUP karena di tiap – tiap daerah memiliki tarif yang berbeda. Ada baiknya
menanyakan dahulu kepada petugas.
d.
Pengambilan SIUP
Lama proses membuat
perizinan usaha bisa memakan waktu hingga dua minggu dan biasanya pihak petugas
akan menghubungi Anda jika surat izin sudah bisa diambil di kantor.
Formulir
pendaftaran SIUP yang wajib diisi dan ditandatangi, harus disertai dengan
dokumen – dokumen lain sesuai bentuk badan usahasanya. Kelengkapan Dokumen
Berdasarkan Badan Usahanya adalah sebagai berikut.
a.
Perseroan Terbatas (PT)
1) Fotokopi
Kartu Tanda Pendudukan (KTP) Direktur Utama/ Penanggung Jawab Perusahaan atau
pemegang sahamnya
2) Fotokopi
NPWP
3) Surat
Keterangan Domisili atau SITU
4) Fotokopi
Kartu Keluarga (KK) jika penanggung jawabnya seorang perempuan
5) Fotokopi
Akta Pendirian PT yang disahkan oleh Menteri Hukum dan HAM
6) Fotokopi
Surat Keputusan Pengesahan Badan Hukum dari Menteri HAM dan Hukum
7) Surat
Izin Gangguan (HO)
8) Izin
Prinsip
9) Pas
foto Direktur Utama/ Penanggung Jawab/ pemilik perusahaan dengan ukuran 4x6 (2
lembar)
10) Materi Rp 6.000
11) Izin teknis dari instansi terkait jika
diminta*
12) Neraca perusahaan
*Izin terkait ini bisa
bermacam – macam bentuknya. Misal, bisnis Anda akan menghasilkan limbah,
otomatis perlu memiliki surat izin AMDAL yang diterbitkan oleh Badan
Pengendalian Dampak Lingkungan Daerah setempat
b.
Koperasi
1) Fotokopi
KTP Dewan pengurus dan Dewan Pengawas Koperasi
2) Fotokopi
NPWP
3) Daftar
susunan Dewan Pengurus dan Dewan Pengawas
4) Fotokopi
SITU dari Pemerintah Daedah dan Fotokopi Akta Pendirian koperasi yang telah
disahkan instansi berwenang
5) Materai
Rp 6.000
6) Pasfoto
Direktur Utama/ Penanggung jawab/ pemilik perusahaan dengan ukuran 4x6 (2
lembar)
7) Izin
teknis dari instansi terkait jika diminta
8) Neraca
koperasi
c.
Perusahaan Persorangan
1) Fotokopi
NPWP
2) Surat
Keterangan Domisili atau SITU
3) Fotokopi
KTP pemegang saham perusahaan
4) Neraca
perusahaan
5) Materai
Rp 6.000
6) 2
lembar Foto Direktur utama/ Penanggung Jawab/ Pemilik perusahaan dengan ukuran
4x6 cm
7) Izin
teknis dari instansi terkait jika diminta
d.
Perusahaan Perseroan Terbuka (Tbk)
1) Fotokopi
KTP Direktur utama/ Penanggung Jawab/ Pemilik perusahaan
2) Fotokopi
SIUP sebelum menjadi perseroan terbuka
3) Fotokopi
Akta Notaris Pendirian dan Perubahan perusahaan dan surat persetujuan status
perseroan tertutup menjadi perseroan terbuka (diterbitkan oleh Departemen Hukum
dan HAM)
4) Surat
keterangan dari Badan Pengwas Pasar Modal bahwa perusahaan telah melakukan
penawaran umum secara luas dan terbuka
5) Fotokopi
Surat Tanda Penerimaan Laporan Keuangan Tahunan Perusahaan (STP-LKTP) tahun
buku terakhir
8) 2
lembar Foto Direktur utama/ Penanggung Jawab/ Pemilik perusahaan dengan ukuran
4x6 cm
Pemerintah telah
mengeluarkan Surat Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1458/KP/XII/1984,
tanggal 19 Desember 1984, dalam rangka memperlancar dan mempermudah perizinan
sebagai berikut:
a.
Izin prinsip yaitu persetujuan yang
dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat untuk perusahaan industri
b.
Izin penggunaan tanah, yaitu izin yang
dikeluarkan oleh kantor agraria Pemda setempat berkenaan dengan masalah
pembebasan tanah
c.
Izin Mendirikan Bangunan (IMB), yaitu
izin yang dikeluarkan oleh Pemda dalam hal ini oleh Dinas Pengawasan
Pembangunan. Bangunan yang akan didirikan harus sesuai dengan gambar yang
direncanakan
d.
Izin gangguan atau Surat Izin stempat
Usaha (SITU), yaitu izin yang dikeluarkan oleh bagian undang – undang Gangguang
Pemda setempat, untuk mendapatkan SITU, pengusaha terlebih dahulu harus
mendapatlkan izin dari para tetangga di lingkungan tempat usaha, RT, RW, dan
kelurahan setempat.
e.
Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
yaitu surat izin yang dikeluarkan oleh Departemen Perdagangan dan Koperasi
f.
Wajib daftar Perusahaan, yaitu surat
yang dikeluarkan oleh departemen perdagangan, dalam hal ini adalah kantor
wilayah perdagangan dan koperasi, perindustrian, pertanian, pariwisata, dan
sebagainya.
Komentar
Posting Komentar