PKK (II) Kelas XI Semester 1 Pertemuan ke 5
Silahkan catat materi berikut di buku tugas PKK (II)!
Lanjutan Catatan
D.
Pencatatan Administrasi Usaha
Barang – barang milik
perusahaan baik untuk sendiri maupun barang dagangan untuk dijual harus
diadministrasi sebaik – baiknya. Ada dua cara yang dapat digunakan yaitu
sebagai berikut.
a. Sistem
pencatatan terus – menerus
Sistem ini juga disebut
buku yang pencatatan persediaan barang dilakukan secara terus – menerus. Untuk
setiap jenis barang dibuat perkiraan, rekening, kartu, atau buku administrasi
khusus.
b. Sistem
pencatatan secara periodik
Pada sistem ini setiap
terjadinya transaksi penjualan produk hanya penerimaan uang atau piutang yang
perlu dicatat.seentara itu,harga pokok penjualan produkharus ditetapkan dan
dicatat berdasarkan daftar perincian persediaan produk yang ada.
E.
Pengajuan Izin Usaha
Dalam bidang kewirausahaan, administrasi
usaha adalah sebagai tempat untuk mengurusi semua surat menyurat data dalam
kegiatan usaha. Salah satunya adalah perizinan usaha.
Izin usaha adalah suatu bentuk
persetujuan atau pemberian izin dari pihak yang berwenang atas penyelenggaraan
kegiatan usaha yang dilakukan oleh perseorangan maupun badan.
SIUP singakatan dari Surat Izin Usaha Perdagangan. Yang mengeluarkan surat izin ini adalah
Kementrian Perdagangan (Kemendag). Jadi setiap badan koperasi, persekutuan, perusahaan maupun perusahaan perseorangan – wajib punya SIUP sesuai dengan tempat berdirinya usaha tersebut di wilayah Republik Indonesia.
Berikut ini adalah jenis SIUP
berdasarkan skala usaha.
a.
SIUP Mikro
Skala mikro adalah
skala usaha yangbterkecil dan diberikan untuk perusahaan yang modal dan
kekayaan netto-nya tidak lebih dari 50 juta
b.
SIUP Kecil
Bagi wirausaha yang
memiliki modal dan kekayaan netto 50 juta sampai 500 juta, berarti perizinan
usahanya masuk di jenis pertama
c.
SIUP Menengah
Surat izin usaha tingkat menengah wajib bagi perusahaan yang memiliki modal dan kekayaan netto 500 juta sampai 10 M
d.
SIUP Besar
Perizinan usaha skala
besar adalah untuk perusahaan yang modal kekayaan netto-nya lebih dari 10 M.
Bagi pengusaha ekspor impor, keberadaan surat izin usaha sangat membantu proses
pengiriman barang dari dan ke luar negeri.
SIUP dikhususkan bagi perusahaan
yang berbadan hukum atau persekutuan. Jadi perusahaan kecil perorangan tidak
perlu membuat perizinan usaha. Begitu juga dengan pembukaan kantor cabang
perusahaan yang sudah menggunakan surat izin usaha dari kantor pusatnya.
Komentar
Posting Komentar