PKK (II) Kelas XI Semester 1 Pertemuan ke 5

 Silahkan catat materi berikut di buku tugas PKK (II)!


Lanjutan Catatan

D. Pencatatan Administrasi Usaha

 

Barang – barang milik perusahaan baik untuk sendiri maupun barang dagangan untuk dijual harus diadministrasi sebaik – baiknya. Ada dua cara yang dapat digunakan yaitu sebagai berikut.

a.       Sistem pencatatan terus – menerus

Sistem ini juga disebut buku yang pencatatan persediaan barang dilakukan secara terus – menerus. Untuk setiap jenis barang dibuat perkiraan, rekening, kartu, atau buku administrasi khusus.

b.      Sistem pencatatan secara periodik

Pada sistem ini setiap terjadinya transaksi penjualan produk hanya penerimaan uang atau piutang yang perlu dicatat.seentara itu,harga pokok penjualan produkharus ditetapkan dan dicatat berdasarkan daftar perincian persediaan produk yang ada.

 

E. Pengajuan Izin Usaha



Dalam bidang kewirausahaan, administrasi usaha adalah sebagai tempat untuk mengurusi semua surat menyurat data dalam kegiatan usaha. Salah satunya adalah perizinan usaha.

 

Izin usaha adalah suatu bentuk persetujuan atau pemberian izin dari pihak yang berwenang atas penyelenggaraan kegiatan usaha yang dilakukan oleh perseorangan maupun badan.

SIUP singakatan dari Surat Izin Usaha Perdagangan. Yang mengeluarkan surat izin ini adalah

Kementrian Perdagangan (Kemendag). Jadi setiap badan koperasi, persekutuan, perusahaan maupun perusahaan perseorangan – wajib punya SIUP sesuai dengan tempat berdirinya usaha tersebut di wilayah Republik Indonesia.

Berikut ini adalah jenis SIUP berdasarkan skala usaha.

a.              SIUP Mikro

Skala mikro adalah skala usaha yangbterkecil dan diberikan untuk perusahaan yang modal dan kekayaan netto-nya tidak lebih dari 50 juta

b.             SIUP Kecil

Bagi wirausaha yang memiliki modal dan kekayaan netto 50 juta sampai 500 juta, berarti perizinan usahanya masuk di jenis pertama

c.              SIUP Menengah

Surat izin usaha tingkat menengah wajib bagi perusahaan yang memiliki modal dan kekayaan netto 500 juta sampai 10 M

d.             SIUP Besar

Perizinan usaha skala besar adalah untuk perusahaan yang modal kekayaan netto-nya lebih dari 10 M. Bagi pengusaha ekspor impor, keberadaan surat izin usaha sangat membantu proses pengiriman barang dari dan ke luar negeri.

 

SIUP dikhususkan bagi perusahaan yang berbadan hukum atau persekutuan. Jadi perusahaan kecil perorangan tidak perlu membuat perizinan usaha. Begitu juga dengan pembukaan kantor cabang perusahaan yang sudah menggunakan surat izin usaha dari kantor pusatnya.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

RPP Hidrolisis Garam Daljab 5 2019

IPA Terapan dan Fisika Kelas X Pertemuan ke 11

PKK (II) Kelas XI Pertemuan ke 11